Sidoarjo, Seputar Hukum Indonesia.–
25 April 2025 – Warga Desa serta tokoh masyarakat Pilang, Sidoarjo, melalui Penasihat Hukum Masyarakat Tertindas (Landas), melaporkan pengembang Istana Residence atas dugaan penguasaan tanah kas desa yang tidak sah. Tanah kas desa tersebut diduga telah diserobot oleh pengembang untuk pembangunan proyek perumahan.
Warga Desa Pilang merasa dirugikan dan menuntut kejelasan status tanah kas desa yang mereka yakini seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Pengembang Istana Residence dituding telah melakukan penguasaan tanah tanpa hak yang jelas.
Selain melaporkan pengembang, warga juga melaporkan Pemerintah Desa Pilang karena diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawasi dan mengelola tanah kas desa. Pemerintah desa dituding lalai dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah kas des-
Penasihat Hukum Masyarakat Tertindas (Landas) telah mengirimkan somasi kepada pengembang Istana Residence dan Pemerintah Desa Pilang untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Warga Desa serta tokoh masyarakat Pilang sepakat untuk membawa kasus penyerobotan Tanah Kas Desa ( TKD) Ke Rana Hukum
jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.untuk mengembalikan TKD …
Warga berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil, serta tanah kas desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan fungsinya.
Jurnalis is89