Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Waduuh!!! pelaku Residivis Narkoba Di Tuntut Dan Divonis Ringan Dalam Perkara Jambret

13
×

Waduuh!!! pelaku Residivis Narkoba Di Tuntut Dan Divonis Ringan Dalam Perkara Jambret

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya, www.seputarhukumindonesia.co.id- Terungkap fakta baru terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang dituntut 2 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 Tahun 10 Bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fakta ini cukup mencengangkan. Dimana, Mochamad Basori merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 dengan vonis 5 Tahun Subsider 1 Bulan penjara.

Example 300x600

Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya. Tentunya ini sangat aneh, seorang residivis yang seharusnya dituntut dan divonis lebih tinggi karena kembali melakukan tindak pidana, malah mendapatkan tuntutan dan vonis yang sangat ringan.

Saat awak media mempertanyakan status residivis terhadap pelaku penjambretan yang bernama Mochamad Basori, Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak dapat menjawabnya, Selasa (29/07/2025) siang melalu sambungan telepon Whatsapp (WA).

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Untuk diketahui, tersangka Mochamad Basori masih akan menjalani proses sidang lagi terkait perkara yang sama tetapi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Jika perkara pertama masuk Polsek Sukolilo, dalam perkara selanjutnya masuk Polsek Tambaksari.

Untuk perkara selanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas (P19). Kejaksaan meminta dilakukan visum terhadap jenazah Perizada Eilga Artemsia yang meninggal dunia selang seminggu setelah menjadi korban penjambretan.

Example 300250
Penulis: A shohibEditor: Mhrus aly
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *