Gresik, Seputar Hukum Indonesoa.–
25 April 2025 — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, masih belum menemukan titik terang. Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan dilayangkan oleh warga dan tokoh masyarakat, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang nyata.
Lambannya penanganan kasus ini mendorong tokoh masyarakat untuk melapor ke Provost Polda Jawa Timur. Didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LANDAS, Untung Heru Setiawan, SH, mereka menilai penyidik Unit Tipikor Polres Gresik tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum terhadap oknum penyidik maupun Kepala Desa Punduttrate,” ujar Untung Heru. “Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sampai keadilan benar-benar ditegakkan.”
Minimnya kemajuan dalam proses hukum ini memunculkan kekhawatiran publik akan lemahnya penegakan hukum dan integritas aparat di wilayah Gresik. Masyarakat pun mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan profesional.
Warga berharap, melalui pendampingan hukum dan pengawalan ketat oleh berbagai pihak, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Polisi untuk Masyarakat. Keadilan untuk Semua.
Iswandi 89