Tersinggung Ejekan, Seorang Pria di Surabaya Dipenjara 5 Bulan Karena Menganiaya Tetangga
Surabaya, www.seputarhukumindonesia.co.id— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Ahmad Sirrih (56), seorang warga Kecamatan Simokerto, yang terbukti bersalah melakukan
penganiayaan terhadap tetangganya, Manidah (53).
Keputusan tersebut dibacakan dalam
sidang terbuka pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah serangkaian persidangan yang mengungkap motif personal dalam tindak kekerasan yang terjadi pada Mei 2024.
Insiden bermula saat Manidah tengah membeli roti keliling di dekat rumahnya. Saat itu, Ahmad yang datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor secara tiba-tiba menabrakkan motornya ke tubuh Manidah dan rombong roti.
Ketegangan meningkat ketika keduanya saling beradu kata, sebelum akhirnya Ahmad melayangkan pukulan ke wajah
Manidah, tepat di mata sebelah kanan.
Setelah melakukan aksinya, Ahmad langsung meninggalkan lokasi. Akibat pukulan tersebut, Manidah mengalami luka memar di bagian wajah.
Berdasarkan visum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul, namun tidak menyebabkan cacat atau gangguan aktivitas jangka panjang.
Dari keterangan Ahmad di persidangan, diketahui bahwa penganiayaan itu dilakukan secara spontan karena merasa tersinggung atas ejekan-ejekan dari korban yang telah berlangsung
selama sekitar tujuh bulan.
Dalam pengakuannya, Ahmad menyatakan bahwa selama ini
Manidah sering melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati setiap kali melintas di depan rumahnya. Hal itulah yang memicu tindakan kekerasan pada pagi hari kejadian.
Selama proses persidangan, Ahmad bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengajukan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan meringankan bagi majelis hakim, selain fakta bahwa Ahmad belum pernah dihukum sebelumnya.
Di sisi lain, majelis hakim menilai bahwa meskipun luka korban tidak berat, tindakan kekerasan tetap menimbulkan dampak psikologis dan rasa trauma. Karena itu, hukuman pidana tetap harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota lainnya, menyatakan bahwa Ahmad terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Selain hukuman penjara, Ahmad juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan ini disambut tanpa keberatan oleh kedua belah pihak.
Ahmad Sirrih maupun jaksa
penuntut umum tidak mengajukan banding. Dengan demikian, vonis lima bulan penjara yang telah dikurangi masa tahanan resmi berlaku dan akan dijalani oleh terdakwa.