Gresik,Seputar Hukum Indonesia.-
Kepada Yth.
Kapolda Jawa Timur
di Tempat
Perihal: Mohon Evaluasi dan Tindakan atas Lambannya Penanganan Dugaan Pungli PTSL di Desa Punduttrate, Gresik
Dengan hormat,
Kami, tokoh masyarakat dan warga Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, bersama Penasihat Hukum dari LBH LANDAS, menyampaikan keprihatinan atas lambannya penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL yang melibatkan Kepala Desa kami.
Sudah lebih dari satu tahun laporan disampaikan ke Unit Tipikor Polres Gresik, namun belum ada kepastian hukum atau tindakan yang jelas. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Atas dasar tersebut, kami telah melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Provost Polda Jatim karena kami menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganannya.
Kami memohon agar Bapak Kapolda Jawa Timur berkenan menindaklanjuti laporan ini dan melakukan evaluasi menyeluruh agar hukum dapat ditegakkan secara adil, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tokoh Masyarakat Desa Punduttrate
Didampingi oleh:
LBH LANDAS
Untung Heru Setiawan, SH