Pasuruan, www.seputarhukumindonesia.co.id- Pada hari Jum’at, tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu di pinggir jalan termasuk Dsn Genengsari, Ds Pecalukan, Kec Prigen Kab. Pasuruan.
Petugas yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial KS. Dari tangan KS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 klip yang diduga berisi sabu dengan berat total 2,379 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah HP merk samsung warna hitam, sebuah timbangan elektrik,sebuah topi rajut, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam silver N 6724 TAH,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., Jum’at (18 Juli 2025).
Dari pengakuan pria berusia 45 tahun yang merupakan Desa Gambiran, Kec. Prigen, Kabupaten Pasuruan tersebut, barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial DP.
“Dari keterangan KS ini, kami bergerak menuju kerumah DP (34) yang ada di Jalan Garuda, Desa Prigen, Kec. Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan kami berhasil mengamanakannya,” lanjut Iptu Yoyok.
Pihak kepolisian hingga sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi.
“Untuk kedua pengedar dabu ini, kami tetapkan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penangkapan terhadap para pengedar sabu ini merupakan sebuah implementasi dari komitmen para petugas kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan.