Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pembibitan 62 Pohon Ganja yang Diungkap Polres Batu Melibatkan Sarjana Pertanian

648
×

Pembibitan 62 Pohon Ganja yang Diungkap Polres Batu Melibatkan Sarjana Pertanian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Batu — Seputar Hukum Indonesia

 

Example 300x600

Sat Narkoba Polres Batu Polda Jatim membongkar pembibitan dan penjualan ganja yang sudah beroperasi sejak tahun 2019. Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto membeberkan hasil penangkapan tersebut melalui Konferensi Pers yang dilaksanakan di Rupatama, Rabu,(15/1/2025)

Seorang lulusan perguruan tinggi negeri ternama di Malang Raya diamankan jajaran Berinisial ANB, yang merupakan alumni jurusan pertanian diamankan buntut dari peristiwa tersebut.

Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan kasus bermula setelah anggotanya melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.

 

Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram.

“Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut. Tim kami segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam,” katanya .

Di hari yang sama, dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir.

Di tempat itu, polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya.

“ANB memanfaatkan pengetahuannya di bidang pertanian untuk bereksperimen dengan tanaman ganja dengan metode persilangan,” kata Kasat Narkoba

Teknik itu dipelajari oleh tersangka dan berhasil melakukan pengembangan berdasarkan latar belakang akademiknya.

“Ia menjual 2 gram Rp 100 ribu. Jadi ia jual sudah ganja kering, bukan bibitan karena perlakuan bibit sangat sulit,” ujarnya.

ANB mengaku keberhasilannya membuatnya tergoda untuk menjual hasil panennya. Barang haram tersebut dipasarkan secara terbatas melalui jaringan mulut ke mulut, hingga akhirnya sampai ke tangan RS dan MRR, yang terlebih dahulu diamankan oleh polisi.

“Pelaku mengaku memulai usahanya bukan sebagai bandar, tetapi dari rasa penasaran untuk mengembangkan bibit ganja. Namun, aktivitas ini berkembang menjadi suplai untuk peredaran gelap narkotika,” katanya.

Saat ini, ANB bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *