Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

“Keadilan Tertunda: Perlindungan Hukum untuk Korban dan Anak Dipertanyakan”

845
×

“Keadilan Tertunda: Perlindungan Hukum untuk Korban dan Anak Dipertanyakan”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan, Madura – Seputar Hukum Indonesia.–

Kasus dugaan pemalsuan permohonan gugatan cerai yang dilaporkan oleh seorang korban ke Polres Bangkalan, Madura, terus bergulir. Hampir empat bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun korban mengaku belum mendapatkan kejelasan hukum.

Example 300x600

Korban, S.A., menyampaikan pada Rabu (22/5/2025) bahwa ia merasa sangat kecewa dan dirugikan karena gugatan cerai tersebut diduga dibuat tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, ia kehilangan hak-hak pasca putusan Pengadilan Agama, dan anaknya menjadi korban karena tidak mendapatkan perhatian dari kedua orang tua.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Bangkalan dengan bukti laporan pada 7 Februari 2025, Nomor: STTLPM/82/SATRESKRIM/2025/SPKT POLRES BANGKALAN. Sudah hampir empat bulan, tapi belum ada perkembangan yang berarti. Saya hanya menerima SP2HP,” ujar S.A.

Biro Hukum Masyarakat Tertindas (LANDAS), melalui perwakilannya Untung Heru Setiawan, S.H., berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban serta anaknya. “Kami mendesak agar kasus ini diproses secara tuntas. Korban berhak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tambahnya saat dihubungi tim Media Online Jurnal Hukum Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Polres Bangkalan diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Reporter: Iswandi89

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *