SAMPANG || seputarhukumindonesia.co.id
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo, SH menyatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Abdul Rozak (27)th, warga Dsn. Pendeh, Desa Asem Nonggal, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur. “Bukan merupakan kendala.
Kasat Reskrim berjanji, akan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Bahkan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor, “akan diproses sesegera mungkin mas, ” ucapnya pada awak media, Selasa (02/01/2024).
Sebelumnya telah ramai diberitakan di sejumlah media online maupun cetak, di wilayah Sampang Madura.
Abdul Rozak merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu tetangganya sendiri berinisial IM (45)th, warga Dsn. Pendeh, Desa Asem Nonggal, Jrengik Sampang.
Dikatakan Rozak kronologi terjadinya penganiayaan tersebut pada 18 Desember 2023 lalu, di wilayah Kecamatan Jrengik Sampang Madura.
” Dirinya mengaku telah dipukul sebanyak dua kali dengan tangan dan dipukul menggunakan helm satu kali. “Akibat dugaan tindak penganiayaan yang dialami Abdul Rozak hingga mengalami memar dan luka gores pada pipi sebelah kanan.
Sementara itu, Ilyas selaku kakak korban meminta kepada pihak Kepolisian Polres Sampang untuk segera menindaklanjuti perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh adiknya.
” Dirinya mengaku keamanan pihak keluarganya sudah sangat tidak aman dan tidak kondusif lagi.” Tandasnya.