Bangakalan — Seputar Hukum Indonesia
Polres Bangkalan saat ini tengah menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait proses permohonan perceraian di Pengadilan Agama Bangkalan. Laporan ini tercatat dalam STTLPM/52/SATRESKRIM/I/2025/SPKT POLRES BANGKALAN dengan terlapor berinisial N.H.F.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan dugaan pemalsuan terhadap sejumlah dokumen penting, antara lain akta cerai, salinan keputusan, dan penetapan dari Pengadilan Agama Bangkalan. Dugaan pemalsuan ini diduga dilakukan untuk memperlancar proses perceraian.
Sehubungan dengan laporan tersebut, Polres Bangkalan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/325/III/RES 1.24/2025, sebagai bentuk transparansi kepada pelapor dan pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas sistem peradilan serta berpotensi merugikan pihak-pihak terkait. Polres Bangkalan berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor, S.A., menyatakan bahwa setelah proses perceraian, ia tidak menerima hak-haknya sebagaimana mestinya. Ia berharap penyelidikan ini dapat segera diproses hingga tuntas dan para pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai hukum.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polres Bangkalan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperjelas perkara ini.