Tuban || seputarhukumindonesia.co.id
Berdasarkan survei tahun 2023, kasus penyalahgunaan narkoba menunjukkan tren menurun.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban, Tri Tjahyono, pada Workshop Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di ruang rapat Dandang Watjono Lantai 1 Gedung Pemkab Tuban, Kamis (28/12/2023).
Meski demikian, pihaknya tidak turun semangat untuk terus melawan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya ingin di wilayah Tuban dan Bojonegoro tidak ada peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, mengingat sejak tahun 2015 Presiden RI menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkotika.
“Kami sudah bersinergi dengan Pemerintah Tuban dan Pemerintah Bojonegoro, banyak masyarakat sudah memahami informasi dari bahaya narkotika. Namun itu belum cukup karena narkotika juga berkembang, seperti contohnya dalam obat yang juga mengandung narkotika. Jadi harus sesuai dengan aturan dan dalam pengawasan dokter,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bakesbangpol Tuban, Hery Muharwanto, menyampaikan bahwa narkoba adalah kejahatan besar dengan masalah besar. Sehingga harus ada penanganan yang luar biasa. Selain itu juga harus ada keterpaduan antar pihak dalam memberantas bersama-sama.