Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Surabaya

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar di Semampir

525
×

Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pengedar di Semampir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Seputar Hukum Indonesia,–

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika dengan berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Keduanya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) diamankan di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya.

Example 300x600

Komisaris Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB. “Kedua pelaku berhasil ditangkap di depan rumah mereka, setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).

Menurut Kompol Miftah, selama penggeledahan, polisi berhasil menyita delapan poket sabu dengan total berat 5,881 gram. Tersangka B mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seberat 10 gram dengan harga Rp 900.000 dari seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka B kemudian menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 1.200.000 per paket, dengan tersangka M mendapat komisi Rp 100.000 dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan,” tambah Kompol Miftah.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua sekrup berwarna merah dan hijau, serta satu unit HP merek Poco dan uang tunai senilai Rp 1.140.000.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dim’s)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *