Surabaya || seputarhukumindonesia.co.id,
Tragedi Racikan Minuman Beralkohol (mihol) di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya menjadi sorotan publik setelah menewaskan 2 musisi dan seorang pengusaha. Dan tengah diduga bukan merupakan sebuah kecelakaan melainkan dugaan pembunuhan dikarenakan ditemukan zat kimia berbahaya dalam minuman tersebut.
Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa 11 orang saksi. Mereka adalah teman-teman korban yang saat kejadian ada di lokasi, keluarga korban, dan pihak Cruz Lounge Bar, termasuk bartender yang diduga meracik mihol yang berujung maut itu.
Rencananya, Rabu, 3 Januari 2023, para korban selamat bakal diambil sampel darahnya. Ada enam saksi korban yang sedianya dimintai sampel darah. Mereka adalah personel band dan dari keluarga korban.
“Agenda hari ini para saksi korban diundang ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai sampel darah. Namun ditunda,” ungkap Renald Christopher kepada wartawan.
Pembatalan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian tanpa penjelasan.
“Ditunda sampai kapan belum ada informasi. Kita menunggu surat panggilan lagi pihak penyidik,” imbuhnya.
Disinggung terkait perkembangan kasus tersebut, Renald mengaku belum mendapat kabar terbaru dari penyidik.
“Sejauh ini kuasa hukum masih belum dikasih tahu, sudah ada penetapan tersangka atau belum,” papar Renald.
Kata Renald, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). “Sebab, selama ini kami juga belum menerima SP2HP. Kita juga belum dikasih tahu. Informasi terakhir ya hari ini tadi,” akunya.
Anda sudah tahu, Reza, Refly, dan Indro korban tewas usai menenggak mihol racikan bartender di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
Polisi sudah memeriksa belasan saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maupun yang mengetahui kasus tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Arnold, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya yang diduga meracik minuman untuk para korban.
Arnold dicecer 39 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaannya selama 3 jam.
Diberitakan sebelumnya, Boby Gunawan, salah seorang anggota tim pengacara korban tewas akibat mihol racikan bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya, menganggap pihak manajemen Vasa Hotel gagal menjamin keselamatan konsumennya.
Bobyanto Gunawan (kanan), tim kuasa hukum korban terduga keracunan mihol di Cruz Lounge Hotel Vasa Surabaya
Bobby menegaskan, kasus yang menewaskan 2 musisi dan seorang pengusaha itu bukanlah tragedi yang tidak disengaja. Karena ditemukan bahan kimia berbahaya di dalam minuman.
“Kita perlu garis bawahi, siapa yang menyediakan minuman? Yaitu hotel Vasa itu sendiri. Pihak hotel bungkam dan diam atas tragedi ini. Tidak ada klarifikasi, statement apapun. Atau pun, itikad tanggung jawab,” ungkap Bobby, Rabu, 3 Januari 2024.
Itikad tanggung jawab yang dimaksud Bobby adalah pemberian santunan kepada korban dan keluarga korban. Menurut Bobby, pihak Vasa menganggap seolah-olah tidak terjadi apa-apa. (red)