Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bangkalan

Akademisi UTM Gelar Dialog Kebangsaan Untuk Generasi Muda

44
×

Akademisi UTM Gelar Dialog Kebangsaan Untuk Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan,Seputar Hukum Indonesia- Pada hari Senin, (9/12/2024) bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia sekitar pukul 13.00 WIB pimpinan rektorat Universitas Trunojoyo Madura menyelenggarakan dialog kebangsaan di Lt. 10 Gedung Syaichona Moh. Cholil yang berlangsung sangat meriah.

 

Example 300x600

Adanya acara dialog kebangsaan ini dengan maksud untuk mengedukasi sekaligus membekali generasi muda untuk tidak melakukan kejahatan luar biasa (_extra ordinary crimes_) yaitu Tindak Pidana Korupsi saat menjadi seorang pejabat kelak.

 

Narasumber yang telah ditugasi untuk memberikan ilmunya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM (Surokim) dan salah satu Dosen Fakultas Hukum UTM (Saiful Abdullah).

 

Surokim sebagai pemateri ke satu menyampaikan bahwa korupsi bukan hal yang sepele, akan tetapi korupsi kejahatan luar biasa dengan tersistematis, kata Surokim dengan lantang.

 

“Korupsi sering terjadi pada pemimpin yang tidak memiliki loyalitas tinggi, seakan jabatan yang ia pegang hanya untuk mencari keuntungan semata,” tegasnya.

 

Saiful Abdullah alias Saiba juga menyampaikan bahwa _Impact_ dari korupsi sangatlah besar bukan hanya negara yang dirugikan akan tetapi rakyat juga demikian, ucap Saiba.

 

“Jika pemerintah melakukan upaya pengentasan kemiskinan tetapi korupsi masih berkeliaran dimana-mana, maka hasilnya adalah nihil,” tegas Saiba.

 

Pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator handal (Ansori) menjadi sangat ramai akan tanya jawab laksana ujian skripsi. ujar Ansori.

 

Salah satu peserta mengajukan pertanyaan, “Bagaimana cara memberantas koruptor yang sudah berafiliasi dengan penegak hukum?” tanya peserta.

 

“Dalam kasus ini penegak hukum harus berani dalam menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jawab Saiba.

 

Dalam tindak pidana korupsi sering dijumpai suap-menyuap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik, hakim, polisi, jaksan dan lainnya. Hal ini sangat tidak dilarang oleh hukum bahkan akan disanksi jika melakukannya, lanjut Saiba.

 

Untuk mengatasi karuptor yang berafiliasi dengan penegak hukum itu sendiri maka dihukum sesuai ketentuan yang berlaku, kalau perlu di penjara seumur hidup supaya ada efek jera baginya, Jelas Saiba.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *