Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pemasangan Kabel Tanpa Izin di Surabaya: Ketika Hukum Tak Bertaji dan Aparatur Diam Membisu

184
×

Pemasangan Kabel Tanpa Izin di Surabaya: Ketika Hukum Tak Bertaji dan Aparatur Diam Membisu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya — Seputar Hukum Indonesia

 

Example 300x600

Penataan kota yang seharusnya menjadi cerminan peradaban, justru tercoreng oleh praktik pemasangan infrastruktur ilegal yang terus berulang. Kali ini, dugaan pelanggaran dilakukan oleh penyedia layanan internet Fiberstar di wilayah Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, yang secara terang-terangan menarik kabel fiber optik (FO) tanpa menunjukkan satu pun dokumen perizinan.

Yang membuat publik geram, kegiatan ini bukan hanya berlangsung tanpa izin, tetapi diduga mendapat pembiaran aktif dari oknum RT, RW, hingga Kasi Trantib Kecamatan Tambaksari. Situasi ini mencerminkan betapa lemahnya komitmen aparat kewilayahan terhadap penegakan aturan yang seharusnya menjadi panglima di ruang publik.

Hasil investigasi tim redaksi Surabaya.News mengungkap fakta lapangan yang memprihatinkan. Salah seorang pengawas lapangan bernama Rici tak mampu menunjukkan dokumen izin apapun. Dalih yang diberikan pun klise: “Masih dalam proses pengurusan.” Ironisnya, kehadiran RT, RW, hingga Babinsa tidak membawa solusi hukum, justru mengukuhkan dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di bawah lindungan diam-diam oknum perangkat wilayah.

Ketika hal ini dilaporkan ke pihak kecamatan, respon Kasi Trantib, Bapak Jarot, justru memperburuk keadaan. Alih-alih melakukan penyegelan atau penindakan, Jarot terkesan membela pekerjaan ilegal tersebut dan secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak memahami Peraturan Daerah (Perda) tentang utilitas jaringan. Sikap ini jelas menunjukkan rendahnya literasi regulasi di level aparatur kecamatan—hal yang tak dapat ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi aturan hukum.

Pemimpin Redaksi Surabaya.News, Hanaf, mengecam keras praktik seperti ini. “Kita berbicara soal infrastruktur publik yang menyangkut keselamatan, estetika kota, dan kepatuhan hukum. Tapi justru ada pembiaran dan bahkan pembelaan dari aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan Perda. Ini bentuk nyata dari kegagalan birokrasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM No. 36 Tahun 2013, semua kegiatan pembangunan infrastruktur jaringan wajib memiliki izin lengkap sebelum eksekusi di lapangan. “Bukan justru dikerjakan dulu, izin menyusul. Itu akal-akalan yang harus dihentikan,” tambah Hanaf.

Sementara itu, klarifikasi yang diperoleh dari dinas teknis terkait menyebutkan bahwa pengajuan izin jaringan utilitas, termasuk FO, hanya dapat dilakukan melalui Sistem SSW Alfa. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada celah hukum bagi proyek seperti Fiberstar untuk beroperasi tanpa legalitas yang sah.

Topan, aktivis ormas yang turut memantau kejadian ini menyatakan bahwa kegiatan ilegal semacam ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga upaya sistematis untuk menghindari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ketika korporasi dibiarkan bebas memasang infrastruktur tanpa izin, itu artinya pemerintah daerah melepas potensi PAD dan membiarkan tata kota dikorbankan demi keuntungan sepihak,” tegasnya.

Ia juga mendesak Wali Kota Surabaya dan instansi seperti Dinas PU, Dinas Kominfo, dan Satpol PP untuk segera melakukan audit menyeluruh dan menindak tegas semua pelanggaran serupa. “Jika terbukti tidak berizin, cabut kabelnya. Jangan tunggu warga melapor terus-menerus sementara aparat diam.”

Sampai rilis ini dipublikasikan, pihak Fiberstar belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Fakta bahwa pemasangan tetap berlangsung tanpa hambatan memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di tingkat kota saat ini masih tebang pilih, tumpul ke atas, tajam ke bawah

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *