Sidoarjo – Seputar Hukum Indonesia
Developer PT Sarana Wisma Permai (SWP) yang menutup tanah irigasi di Dusun Banar, Desa Pilang, Kabupaten Sidoarjo, terancam jerat pidana. melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, khususnya Pasal 151 jo Pasal 134.
Tokoh masyarakat menyatakan bahwa pihak pengembang PT Sarana Wisma Permai sudah diprotes oleh warga, namun seakan tidak mengindahkan dan terus melakukan tindakan tersebut. Warga Dusun Banar menduga bahwa pihak pengembang tidak memiliki izin yang diperlukan untuk pengembangan perumahan, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“PT Sarana Wisma Permai seakan tidak peduli dengan protes warga dan terus melakukan kegiatan
yang merugikan masyarakat,” kata tokoh masyarakat pada Selasa, 4 Juni 2025. Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan terhadap PT Sarana Wisma Permai dan memastikan bahwa pengembangan perumahan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat dan lingkungan.
sementara salah satu tokoh masyarakat berinisial V akan melaporkan ini jelas sudah pidana mas kita akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Kepolisian. Kejaksaan Tinggi. Dan ke kejaksaan agung. Sampai pihak pengembang atau developer mendapatkan sanksi pidana maupun sanksi Administratif ujarnya
Jurnalis Iswandi89