Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Presiden Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah agar Tak Disalahgunakan

723
×

Presiden Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah agar Tak Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta. Seputar Hukum Indonesia.–

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana untuk menjaga rekening-rekening nasabah agar tidak disalahgunakan untuk pidana.

Example 300x600

“Beliau (Presiden) mendukung semua. Prinsipnya, kita menjaga kepentingan nasabah ya. Jadi, agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan beliau dijaga semua,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (23/5/2025).

Ia menghadap Presiden Prabowo di Istana untuk melaporkan berbagai isu, termasuk soal kebijakan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK terhadap sejumlah rekening bank.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga memastikan kebijakan pemblokiran, termasuk soal dampaknya terhadap sejumlah rekening yang tidak dorman, juga telah dibicarakan.

Ia menekankan rekening-rekening nasabah yang tidak bermasalah dapat langsung direaktivasi atau dihidupkan kembali.

“Ya itu bisa langsung direaktivasi kok. Gak ada masalah,” pungkas Kepala PPATK.

Ia menyebut Presiden juga memberikan beberapa arahan kepada PPATK terkait dengan persoalan-persoalan lain.

Namun, ia tidak mengungkap isi arahan lengkap Presiden itu. “Banyak yang dibahas ya. Banyak yang diarahkan sama Beliau,” ujar Kepala PPATK.

PPATK sempat membekukan sementara 28.000 rekening yang dinilai pasif sepanjang 2024. Data-data rekening yang disebut pasif itu diperoleh PPATK dari perbankan.

Langkah itu dilakukan PPATK mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala PPATK menjelaskan penghentian sementara rekening bertujuan menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judi daring, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *