Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Aroma Busuk Bisnis Lapak Qurban Ilegal di Surabaya: Penegakan Hukum Dipertanyakan

482
×

Aroma Busuk Bisnis Lapak Qurban Ilegal di Surabaya: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Seputar Hukum Indonesia

 

Example 300x600

Ngeri, Meski sudah viral dan banyak penolakan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik premanisme (penyewaan lahan YKP ke pelapak hewan qurban) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pasalnya hingga kini Pemerintahan dan aparat penegak hukum melempem tak berani bertindak.

Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan publik akan program asta cipta presiden Prabowo Subianto yang mengintruksikan kepolisian untuk menindak aksi premanisme hanya sebuah omon-omon.

Banyak penegakan terhadap jukir liar yang mematok tarif diatas normal (5000 hingga 30.000) di tangkap dan diamankan serta di proses secara hukum namun berbanding terbalik dengan aksi oknum yang menyewakan lahan milik YKP tanpa ijin senilai 10.000.000 (sepuluh juta) hingga 12.000.000 (dua belas juta) perlapak dimana ada sebanyak 26 lapak ilegal sehingga terhitung aksi premanisme dengan angka fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Namun hal tersebut pihak kepolisian maupun pihak pemkot tak berani menindak lapak illegal tersebut, ada apa dan apakah ada pembagian kue hingga para oknum tersebut leluasa dalam menjalankan aksinya.

Diketahui sebelumnya, Saat ini lahan tersebut digunakan oleh sejumlah pedagang hewan kurban menjelang Hari Raya Idul adha dengan membayar sewa ke oknum tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para pedagang mulai mendirikan tenda dan kandang sementara sejak awal pekan ini. Mereka mengaku menyewa lahan dari seseorang yang mengatasnamakan organisasi pemuda setempat dengan tarif sewa yang beragam.

“Kami hanya mengikuti arahan dari pihak yang mengaku pengelola,” kata salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kelurahan Kalirungkut menyatakan bahwa lahan tersebut masuk kategori penghijauan atau fasilitas umum (fasum). Namun, dari data kepemilikan, lahan tersebut sah milik YKP.

“Tanah yang di pinggir jalan itu milik YKP, Mas. Kami sudah menginformasikan ke pihak YKP dan saat ini menunggu balasan resmi dari mereka,” ujar Lurah Kalirungkut saat dikonfirmasi.

Catur perwakilan dari Yekape mengatakan bahwa tidak ada memberikan ijin terkait penyewaan lahan yang di alih fungsikan sebagai lapak penjual hewan qurban.

Tentu hal ini menjadi catatan, dimana diduga kuat pengelola yang mengatasnamakan pemuda Rungkut tersebut telah melanggar dimana penyewa menggunakan lahan secara ilegal, yakni dengan menduduki lahan tanpa izin atau dengan cara yang melanggar hak pemilik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yaitu setiap tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain.

Kami mendesak dan meminta pihak kepolisian dan Pemkot Surabaya yakni Satpol PP agar menindak tegas sebelum masalah ini berlarut larut, jika tidak maka masyarakat bersama LSM KPK Nusantara akan melakukan aksi besar besaran ke Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, Kantor Yekape dan Pemkot Surabaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *