Surabaya – Seputar Hukum Indonesia.-
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah minimarket di kawasan Jl. Gayungsari, Kota Surabaya. Dua orang pelaku spesialis pembobolan minimarket berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP-B/30/III/2025/RESKRIM/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Maret 2025. Dalam laporannya, pelapor bernama R, warga Wiyung Surabaya, melaporkan terjadinya pencurian di minimarket tempatnya bekerja.
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 29 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yakni MAH (30), warga Krembangan Surabaya, dan AR (23), warga Sampang, Madura.
MAH berperan sebagai eksekutor yang memanjat atap toko, kemudian masuk melalui celah ventilasi (void) dengan cara merusak dinding triplek, lalu mengambil barang-barang berharga di dalam minimarket. Sementara AR berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi di luar lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A04 warna hitam, rokok berbagai merek senilai Rp 8.500.000,-, serta uang tunai sebesar Rp 280.000,-.
Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dengan cara memilih sasaran secara acak. Setelah menemukan target, mereka membagi peran, lalu melancarkan aksi pembobolan pada malam hari dan melarikan diri usai menggasak barang-barang dari dalam toko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Gresik dan satu kali di Sidoarjo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.