SAMPANG || seputarhukumindonesia.co.id
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang membacakan Replik dari hasil nota pembelaan atau Pleidoi kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Sampang H. Fauzan Adima, S.H.,M.Kn. Bin H. Ridhoi pada Rabu, 27 Desember lalu. Jaksa tetap menuntut Fauzan Adima dihukum 2 tahun penjara.
Kami bersikap tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan tanggal 19 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata Jaksa Suharto, S.H saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (03/01/2024) pagi.
Saat ditemui Kuasa Hukum terdakwa R Agus Andriyanto SH mengatakan, bahwa hasil sidang pembacaan Replik kali ini adalah hasil dari sidang Pleidoi Minggu lalu, “jawaban Replik ini hak daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
” Pihaknya mengaku sangat menghormati hasil keputusan Replik JPU ini. Kami juga meminta waktu satu Minggu kedepan untuk membacakan Duplik di persidangan berikutnya, pada Selasa 9 Januari besok.” Singkatnya.
Sementara itu H. Madut selaku suami dari saksi korban Sri Rustiana menuntut agar supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa H. Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sampang.
” H. Madut berharap, mudah-mudahan di pertemuan sidang Duplik dan Putusan kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan. “Berharap Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana full 4 tahun penjara,” tegasnya.