Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Kasat Narkoba Tegaskan: Tak Ada Tebusan

164
×

Kasat Narkoba Tegaskan: Tak Ada Tebusan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangkalan — Seputar Hukum Indonesia

 

Example 300x600

Menanggapi beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan “tebusan” dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Tenggun Barat pada tanggal 3 Juli 2025, Redaksi Media Seputar Hukum Indonesia (SHI) menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Setelah melakukan penelusuran dan koordinasi langsung dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., tim Media SHI memastikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi tebusan atau pelanggaran prosedur hukum dalam proses pelepasan dua orang warga yang sempat diamankan pada saat penindakan.

Iptu Kiswoyo Supriyanto dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelepasan terhadap dua warga tersebut, yakni Suki dan Ahmad, telah melalui tahapan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum dan hasil gelar perkara. Keduanya dipulangkan karena tidak cukup bukti hukum untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Kami bekerja profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Kalau tidak cukup bukti, maka tidak bisa kami tahan. Tidak ada unsur tebusan atau praktik menyimpang seperti yang beredar,” jelas Iptu Kiswoyo saat dikonfirmasi oleh tim redaksi SHI.

Media SHI pun mengonfirmasi bahwa pemberitaan awal yang beredar di sejumlah kanal bersifat sepihak dan tidak mewakili sikap redaksi. Redaksi SHI berkomitmen untuk menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pada prinsip jurnalisme yang berimbang dan faktual.

“Kami telah berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba Polres Bangkalan dan memastikan bahwa informasi dugaan tebusan Rp40 juta itu tidak benar. Kami menegaskan bahwa berita yang sempat beredar bukanlah rilis resmi dari SHI dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu perwakilan redaksi.

Dengan ini, Media SHI mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak berdasarkan fakta hukum, demi menjaga kepercayaan publik dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *