Bangkalan, – Seputar Hukum Indonesia
Kasus Malpraktek sudah tidak asing lagi dilakukan oleh para oknum dokter maupun bidan, baik di Rumah Sakit, Puskesmas maupun perbidanan desa, ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian karena termasuk Kriminalisasi.
Diketahui Bidan berinisial “M” di Pukesmas Kedundung Kec.Modung Kab.Bangkalan dilaporkan ke Polres Bangkalan diduga melakukan malapraktik, saat bantu persalinan, namun diluar nalar manusia, kepala dan badan bayi terpisah dan kepala tertinggal didalam rahim Senin 05/03/2024 satu tahun yang lalu.
Menurut keterangan Sittinah bibi korban, suami sudah sepakat inggin melahirkan secara Caesar karena diketahui bayi dalam keadaan sungsang.
Sulaiman selaku ayah dari bayi tersebut terkejut dan tak habis pikir melihat persalinan istrinya dengan kondisi bayi yang tak wajar, kepala terputus dan tertinggal didalam rahim.
Dengan kondisi panik dan cemas takut terjadi sesuatu yang tidak di inginkan puskesmas melakukan rujukan pasien yang masih tertinggal kepala bayi di dalam rahim bukan ke rumah sakit besar melainkan ke RSIA Glamour Husada Kebun, Bengloa, Tanjung Jati, Kabupaten Bangkalan.
Karena keluarga korban merasa dirugikan dan merasa bayi diduga sebagai mal praktek keluarga melakukan pelaporan terhadap Polres Bangkalan untuk di tindak lanjuti sebagai proses hukum yang berlaku.
Kasus dugaan Malpraktek tersebut di Pukesmas Kedundung menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Tragedi memilukan ini menimpa Mukarromah, seorang ibu yang kehilangan bayinya saat melahirkan, memicu kemarahan publik.
Laporan resmi atas insiden tersebut dilayangkan oleh suaminya, Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, pada 4 Maret 2024.
Laporan teregistrasi dengan nomor LB/B.31/lll/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR.
Namun hingga 8 Mei 2025, kasus ini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, meskipun Polres Bangkalan sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/128.a/Vl/RES.l.24/2024/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2024 yang menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini baru kembali mencuat setelah pemberitaan pada 8 Mei 2025 dengan judul “Skandal Malpraktek Kepala Bayi Terputus di Bangkalan Mangkrak, Kinerja Polres Dipertanyakan” menjadi viral. Respon cepat dari Polres Baru muncul setelah vitalitas itu. Pada 5 Mei 2025, Polres menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp,Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24.2026/Satreskrim, seolah untuk meredam kritik publik.
Surat Pemberitahuan terbaru baru diterima pihak korban pada 11 Mei 2025 dan dibenarkan oleh Suhaili, salah satu anggota keluarga Mukarromah. Ia menyebut bahwa surat dari Polres Bangkalan baru datang setelah kasus ini dan menjadi perhatian luas di media sosial.
“Betul, kami baru menerima surat SP2HP setelah kasus ini viral di medsos” ungkap Suhaili 18 Mei 2025.
Suhaili menambahkan, dirinya kecewa terhadap lambannya kinerja Polres Bangkalan yang dinilai institusi hukum lebih mengedepankan kepentingan karier dibandingkan tugas utama mereka untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Setelah Kanit Pidum Mas Herly Susanto pindah karena mendapat jabatan baru sebagai Kapolsek Burneh, kasus ini hilang. Nunggu viral baru dilanjutkan lagi. No viral no justice,” keluh Suhaili.
Kami meminta kepada Kapolres yang baru yaitu AKBP Hendro Sukmono untuk menanggapi secara serius laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban Malpraktek. Sebagai bukti bahwa Kepolisian Presisi masih berlaku di kabupaten Bangkalan,” tegas Suhaili.