Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

OJK: Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Dua Digit, Risiko Tetap Terkendali

245
×

OJK: Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Dua Digit, Risiko Tetap Terkendali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya— Seputar Hukum Indonesia

 

Example 300x600

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa stabilitas sektor perbankan nasional tetap terjaga hingga awal 2025. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya yang menyoroti kinerja perbankan pada bulan Februari 2025.

Menurut Ismail, kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Per Februari 2025, kredit perbankan tumbuh dua digit sebesar 10,30 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp7.825 triliun, melanjutkan tren pertumbuhan Januari 2025 sebesar 10,27 persen yoy.

“Pertumbuhan kredit didukung oleh peran aktif perbankan dalam penyaluran pembiayaan ke sektor produktif maupun konsumtif, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujar Ismail Riyadi.

Kredit Investasi menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan lonjakan sebesar 14,62 persen yoy, disusul Kredit Konsumsi sebesar 10,31 persen, dan Kredit Modal Kerja sebesar 7,66 persen. Jika ditinjau dari sisi kepemilikan, bank BUMN menjadi motor penggerak utama dengan pertumbuhan kredit mencapai 10,93 persen yoy.

Sementara itu, dari sisi kategori debitur, kredit korporasi mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan yaitu 15,95 persen yoy, sedangkan kredit UMKM tumbuh lebih moderat di angka 2,51 persen yoy.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,75 persen yoy menjadi Rp8.926 triliun, didorong oleh pertumbuhan giro (6,09 persen), tabungan (7,21 persen), dan deposito (4,25 persen). Ismail menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga, tercermin dari likuiditas industri yang tetap memadai.

Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat 116,76 persen dan 26,35 persen, jauh di atas threshold minimum yang ditetapkan, yakni 50 persen dan 10 persen. Selain itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sangat sehat di angka 210,14 persen, menegaskan kuatnya cadangan likuiditas industri perbankan.

Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL gross) tercatat 2,22 persen, dan NPL net sebesar 0,81 persen, sedikit meningkat dari bulan sebelumnya namun lebih baik dibandingkan posisi Februari 2024, yang masing-masing sebesar 2,35 persen dan 11,56 persen (Loan at Risk/LaR). Saat ini, LaR berada di posisi 9,77 persen, bahkan lebih baik dibandingkan level sebelum pandemi (Desember 2019) yang berada di 9,93 persen.

Permodalan perbankan tetap kokoh, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat sebesar 26,98 persen, menjadi bantalan penting dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

Ismail juga menyoroti pertumbuhan signifikan pada produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang kini mulai tercatat secara formal dalam sistem pelaporan OJK. Per Februari 2025, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 36,60 persen yoy menjadi Rp21,98 triliun, dengan total 23,66 juta rekening aktif.

Di sisi pengawasan, OJK turut menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi online, yang dinilai berdampak luas terhadap sektor keuangan dan masyarakat. Ismail mengungkapkan, OJK telah meminta bank memblokir sekitar 10.016 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Tindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, disertai arahan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan (enhanced due diligence) terhadap rekening yang memiliki kecocokan data identitas.

Untuk memperkuat landasan hukum dan tata kelola di sektor perbankan, OJK juga terus mendorong reformasi regulasi. Beberapa kebijakan terbaru yang telah diterbitkan di antaranya SEOJK Nomor 2 Tahun 2025 terkait Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi besar sebelumnya, termasuk POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, serta penyempurnaan panduan akuntansi dan tata kelola perbankan secara menyeluruh.

“Kami terus melakukan penyempurnaan regulasi dan tata kelola sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem keuangan yang sehat, efisien, dan berdaya saing,”tutup Ismail.

Dengan indikator fundamental yang solid, perbankan nasional dipandang siap menghadapi berbagai tantangan ke depan, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *